Sistem Perhitungan Suara Pileg 2019


 SB News - Beberapa masyarakat atau politisi masih agak bingung dengan sistem PEMILU 2019 mendatang.  Karena sistem perolehan kursi agak berbeda cara penghitungannya dengan PEMILU sebelumnya. Kebingungan tersebut karena minimnya informasi tentang UU PEMILU yang baru disahkan oleh DPR.

berikut kami akan menyampaikan Penjelasan tentang UU Pemilu dari Nizar Zahro mengenai dua sistem penghitungan suara. Ia mencontohkan perolehan suara pada pemilihan legislasi 2019.
Misal dalam Pileg 2019 perolehan suara :
1. PDIP : 220.000
2. Gerindra : 100.000
3. Golkar : 30.000
4. PAN : 25.000
Hitungan dengan sistem quota Hare Quota ;
Misal ditentukan harga 1 kursi, 200.000.
Jadi Perolehan Kursi :
1. PDIP 1 kursi sisa 20.000
2. Gerindra 0 kursi sisa 100.000
3. Golkar 0 kursi sisa 30.000
4. PAN 0 kursi sisa 25.000
"Nah karena masih ada sisa 3 kursi dikasi ke sisa kursi terbanyak yaitu Gerindra, Golkar, PAN," kata Nizar melalui pesan singkat, Jumat (21/7/2017).
Akhirnya:
1. PDIP 1 kursi
2. Gerindra 1 kursi
3. Golkar 1 kursi
4. PAN 1 kursi
"Padahal suaranya beda jauh, PDIP 2 kali suara Gerindra, dan 7 kali suara Golkar, dan 9 kali suara PAN. Sehingga PDIP bilang enggak adil, beda jauh kok sama sama 1 kursi," kata Politikus Gerindra itu.

Sementara dengan Sainte Lague Murni. Pembaginya bukan kuota kursi tetapi perolehan suara dibagi 1,3,5,7 untuk urutan masing masing kursi.
Perolehan seperti diatas :

1. Kursi pertama (PDIP : 220.000, Gerindra 100.000, Golkar 30.000, PAN : 25.000)
Jadi: Kursi Pertama 1 kursi untuk yang tertinggi PDIP
2. Kursi kedua (PDIP : 220.000/3 = 73.333, Gerindra 100.000, Golkar 30.000, PAN 25.000) Sehingga Gerindra 1 kursi karena tertinggi di kursi ke 2.
3. Kursi ketiga (PDIP : 220.000/3 = 73.333, Gerindra 100.000/3 = 33.333, Golkar 30.000, PAN 25.000) jadi 1 kursi untuk PDIP lagi karena punya 73.333 suara untuk kursi yang kedua pada perebutan kursi dapil yang ke 3.
4. Kursi keempat (PDIP : 220.000/5 = 44.000, Gerindra 100.000/3 = 33.333, Golkar 30.000, PAN 25.000) jadi 1 kursi untuk PDIP lagi karena tertinggi untuk kursi ke 3, yaitu 44.000 untuk kursi dapil yang ke 4.
Total akhir
1. PDIP = 3 kursi
2. Gerindra = 1 kursi
3. Golkar = 0 kursi
4. PAN = 0 kursi
"Makanya suara tertinggi tetap ngotot minta sistem Sainte Lague Murni. Demikian contoh perhitungannya. Ini akan menghabisi partai kecil," kata Nizar.
Penulis;
Sarwo Edi Subowo, S.Pd
Ketua Gerakan Masyarakat Sukseskan Pemilu
Kabupaten Serdang Bedagai

0 Response to "Sistem Perhitungan Suara Pileg 2019"

Posting Komentar

SB Printing merupakan usaha yang bergerak dibidang Percetakan, Konveksi dan Konstruksi.