Masyarakat Bogak Besar Menuntut agar PT Sabas Breading Farm di Bogak Besar agar segera ditutup karena mengabaikan Tanggung Jawab Sosialnya terhadap Masyarakat Sekitar


SB News. 21/12/2017. Suatu perusahaan yang menjalankan usahanya di lingkungan masyarakat, sedikit banyak akan menimbulkan berbagai dampak. Baik itu dampak negative maupun positif. Dan setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang dijalankannya. Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab social terhadap masyarakat dan lingkungan.
Berdasarkan:

1.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi;

2.    Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

3.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

4.    Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

5.    Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas;

6.    Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik NegaraNo. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.

Sebuah Perusahaan Wajib memberikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

Berikut adalah berbagai bentuk realisasi dari tanggung jawab suatu perusahaan:

1. Melakukan kegiatan social di lingkungan masyarakat. Dapat berupa pemberian pengobatan gratis, memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar, mengadakan kegiatan donor darah, dan bantuan lain yang berguna bagi masyarakat.

2. Mendaur ulang limbah sebelum dibuang, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindari.

3. Tidak melakukan eksploitasi sumber daya secara berlebihan.

4. Memanfaatkan sumber daya manusia yang berasal dari masyarakat sekitar.

5. Membantu dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana yang berguna bagi masyarakat sekitar, bangsa dan Negara.

6. Memberikan pelayanan terbaik terhadap konsumen.

7. Dan lain-lain

Masih banyak lagi kegiatan yang dapat dilakukan suatu perusahaan untuk mewujudkan bentuk tanggung jawab.

Melihat perkembangan belakang ini yang kurang pedulinya sebuah Perusahaan yang terletak didusun 6 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu terhadap pembinaan masyarakat sekitar. Seperti partisipasi terhadap Hari Besar Islam, pembinaan pemuda dan olah raga, dll. Maka kami masyarakat Bogak Besar khususnya dusun 6 meminta perusahaan untuk menutup usahanya didaerah kami ini. Masak efek negatifnya kami rasakan, seperti bau limbah yang dapat menimbulkan penyakit kepada kami tetapi perusahaan tidak peduli dan atau tidak berpartisipasi terhadap kegiatan kegiatan sosial dan pembinaan masyarakat yang kami lakukan didaerah kami ini.

Jika tidak ada niat dan respon yang baik perusahaan terhadap kami. Maka kami akan melakukan aksi ke Kantor Camat, Kantor Bupati Serdang Bedagai, Kantor DPRD Serdang Bedagai dan instansi yang terkait. Dan menuntut dengan secepatnya Perusahaan tersebut untuk ditutup.

(MSe)

0 Response to "Masyarakat Bogak Besar Menuntut agar PT Sabas Breading Farm di Bogak Besar agar segera ditutup karena mengabaikan Tanggung Jawab Sosialnya terhadap Masyarakat Sekitar"

Posting Komentar

SB Printing merupakan usaha yang bergerak dibidang Percetakan, Konveksi dan Konstruksi.